JAMBI - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menilai, pernyataan Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie yang menyebut Presiden RI Joko Widodo bisa dimakzulkan (dilengserkan) karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, sudah termasuk provokasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah.
“Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar, ” ungkapnya seperti dikutip dari lampuhijau.co.id, Rabu (4/1/2023).
Disebutkan, dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Terkait hal itu, Romli pun mengaku tidak sependapat dengan Jimly. Romli pun mempertanyakan sejumlah hal terkait dasar pernyataan dari Jimly tersebut.
“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45?. Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022?. Tolong anda sebutkan sumber informasi, ” ujarnya.
Baca juga:
Ingin Jadi Presiden, Ini Strateginya!
|
Romli pun mengaku heran dengan sikap Jimly. Pasalnya, menurut Romli, beberapa tahun silam Jimly pernah menyatakan bahwa pemakzulan seorang presiden adalah suatu hal yang nyaris tidak mungkin.
“Delapan tahun lalu beliau (Jimly) bilang ‘mustahil’, ” katanya.
Sekadar informasi, Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan akibat menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan), " ungkapnya.
Padahal, jauh sebelumnya, Jimly punya pendapat lain yang bertolak belakang dengan pernyataannya saat ini. Kala itu, Jimly mengatakan, bahwa pemakzulan sulit terjadi selama presiden tidak terbukti melanggar hukum dan korupsi.
"Membutuhkan persetujuan tiga per empat anggota MPR untuk melakukannya, sulit dibayangkan pemakzulan terjadi di Indonesia, " ujarnya seperti dikutip dari Tempo, Rabu (8/10/2014).(s.permato)